You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Hasil Uji Emisi Sebagai Dasar Pengenaan PKB
....
photo doc - Beritajakarta.id

Hasil Uji Emisi Sebagai Dasar Pengenaan PKB akan Diterapkan Desember

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai Desember 2022.

Koefisien dendanya sedang dibahas

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pemilik kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun dan akan membayar pajak kendaraan, wajib memenuhi baku mutu uji emisi. Jika tidak lulus uji emisi atau belum melakukan uji emisi, maka dikenakan denda pajak.

“Koefisien dendanya sedang dibahas Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Kemendagri dan Kemenkeu,” ungkapnya, Selasa (12/7).

Selama Tiga Hari, 2.945 Kendaraan di Jakbar Ikut Uji Emisi

Asep memastikan, penerapan denda ini berlangsung akhir 2022 karena sedang diformulasikan dengan Polda Metro Jaya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Adapun dasar hukum kebijakan ini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 206 Ayat 2 (a) yang mengatur pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 (tiga) tahun.

Kemudian Pasal 531 mengamanatkan pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan 2 (dua) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Asep menambahkan, pengetatan ketentuan uji emisi bagi kendaraan pribadi merupakan salah satu poin dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

“Diketahui sumber polusi terbesar di DKI bersumber dari sektor bergerak seperti kendaraan bermotor atau transportasi darat,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Disdik Umumkan Pencairan Dana KJP Plus Januari 2025

    access_time07-01-2025 remove_red_eye1002 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Program Makan Bergizi Gratis untuk Pelajar di Jakarta Dimulai Besok

    access_time05-01-2025 remove_red_eye966 personNurito
  3. KPU DKI Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

    access_time09-01-2025 remove_red_eye747 personFolmer
  4. Penetapan Gubernur dan Wagub Jakarta 2024, Ini Harapan KI DKI

    access_time10-01-2025 remove_red_eye745 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Kolaborasi Transjakarta-Kopassus Hadirkan Peningkatan Fasilitas Pendidikan

    access_time08-01-2025 remove_red_eye714 personAldi Geri Lumban Tobing